KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus E-KTP
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Husni Fahmi. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,†kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/2). Isnu dan Husni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan surat e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2013 pada Agustus 2019 lalu. Penetapan dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. KPK menduga Paulus Tannos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi Wijaya untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bbs/jps/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: