Bejat! Traktir Bocil Rental PS, Pas Sepi Langsung Disodomi

Bejat! Traktir Bocil Rental PS, Pas Sepi Langsung Disodomi

KARAWANG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan S (28) seorang pelaku sodom bocah di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Minggu (7/8). S melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-iming mentraktir korban P bocah berumur 13 tahun bermain playstation di tempat rental. Saat si korban mau, di lokasi rental playstation yang sedang sepi pengunjung, S melancarkan aksinya. Korban yang mengalami trauma barumengadukan apa yang ia alami ke keluarganya keesokan harinya, Senin (8/8). Keluarga yang tak kuat menahan emosi langsung mengajak P ke Mapolres Karawang untuk melakukan visum. Tak berselang lama si pelaku, S langsung bisa diringkus oleh polisi di kediamannya. "Iya sudah kita amankan langsung," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada KBE, Senin (8/8). Saat ini petugas kepolisia tengah mendalami kasusnya. Termasuk menunggu laporan jika masih ada korban lain dari aksi bejat S. "Yang baru melaporkan baru satu orang. Kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan korban," ungkapnya. Baca Juga : Sempat Viral Dimedsos, Pelaku Sodomi Bocah Penyandang Autisme Ditangkap Tommy pun mengimbau kepada siapa pun korban selain P, untuk segara datang melapor ke kepolisian. "Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya. Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (rie/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: