Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
POLISI menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian. Seorang seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi berinisial AS, 36, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika. AS ditangkap bersama enam orang rekannya. Masing-masing berinisial, LOZ, 34, H, 42, RDM, 36, MTP, 53, R, 26, dan AA, 31, seorang wanita. Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan oknum polisi AS anggota Polres Wakatobi berpangkat Ipda. “Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," katanya di Kendari, Jumat (4/2). Dia mengungkapkan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS. "29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka. Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. "Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya. Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya. "Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. "Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kami berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," kata Kombes Pol Eka menegaskan. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: