Indekos di Sandubaya Digerebek, Polisi Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal?

Indekos di Sandubaya Digerebek, Polisi Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal?

POLISI berhasil mengamankan 2 pria dan 2 wanita terduga pelaku narkoba di sebuah tempat indekos di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Kamis lalu (3/2). Keempat terduga pelaku yang diamankan di antaranya H (37), asal Cakranegara; MNP (16), asal Sandubaya; DFS (25), asal Sandubaya, dan SBT (25), asal Jember, Jawa Timur. Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan keempatnya ditangkap setelah tim opsnal menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 27 gram. “Berdasar informasi yang kepolisian terima, di tempat indekos itu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah informasinya akurat, tim langsung bergerak dan menangkap para pelaku,â€ ujar Kombes Heri Wahyudi dilansir dari laman web Humas Polri. Penggerebekan disaksikan petugas lingkungan setempat dan beberapa warga di tempat kejadian perkara. Selain barang bukti sabu-sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp 5,45 juta, peralatan konsumsi sabu-sabu, HP, dan timbangan elektrik. “Barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,â€ bebernya. Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. Kasatnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengingatkan siapa saja yang mencoba membantu para tersangka terbebas dari jerat pidana. “Kami ingatkan kepada masyarakat, proses hukum ini harus tetap jalan. Tidak akan ada yang bisa bebaskan bila terduga atau tersangka sudah terbukti melanggar, maka pasti jalani proses hukum,â€ tegas Kompol Yogi. (lia/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: