Miris, Remaja Jadi Korban Nafsu Bejat Kakek 70 Tahun, Hamil 2 Bulan
MIRIS, remaja yang baru berusia 16 tahun jadi korban nafsu bejat kakek 70 tahun hingga hamil 2 bulan. Remaja perempuan berinisial ES (16), putri pasangan RR (55) dan AY (60), ini berasal dari Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Remaja berkebutuhan khusus itu jadi korban nafsu bejat seorang kakek berinisial BA (70) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Akibat perbuatan asusila BA, korban ES kini tengah hamil dua bulan. Menurut kesaksian RR, ibu korban, peristiwa memilukan yang menimpa putrinya tersebut dipastikan antara November hingga Desember 2021. “Anak saya sekarang tengah hamil dua bulan, jalan tiga bulan setelah diperiksa di bidan,†kata RR, saat ditemui radarcianjur di rumahnya, Rabu (9/2/2022). RR mengatakan, awal mula ketahuan anaknya hamil karena melihat gerak-gerik anaknya tak seperti biasa. “Jadi, dipertengahan Januari 2022 ini, anak saya sering mengeluh sakit perut. Saya juga sempat menyarankan untuk minum obat mag yang dari warung,†katanya. Dikatakan RR, saat melancarkan aksinya, pelaku menarik putrinya ke rumah kosong. “Kata anak saya, setelah berbuat mesum, pelaku langsung mengancam agar perbuatanya tidak diberitahukan sama orang lain,†ujarnya. Namun lanjut RR, dia pun kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap anaknya tersebut. “Lambat laun, anak saya pun cerita katanya diperkosa. Spontan saya kaget bagaikan disambar petir di siang hari,†kata RR. Dikatakan RR, setelah tiga hari ketahuan anaknya hamil ada seseorang yang membantu untuk membuatkan laporan ke pihak yang berwajib bahkan diberikan secarik kertas yang katanya surat visum. “Hingga saat ini orang tersebut tak ada kabar lagi, bahkan sekarang ini sudah berjalan 11 hari tapi tidak ada kelanjutannya,†terangnya. Menurutnya, pihaknya mencoba berkomunikasi dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh Ketua RT setempat. Tak hanya dari pihak keluarga pelaku sempat datang untuk meminta diselesaikan secara kekeluargaan. “Tadinya memang benar akan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak ada hasil jadi, saya minta kasus ini untuk diproses,†jelasnya. RR mengatakan, ES merupakan anak yang memang memiliki keterbalakangan mental, sehingga apa yang menimpa terhadap dirinya tidak begitu dihiraukan. Sementara itu, Pendampingan Hukum dari LBH Gerakan Indonesia Abdul Kholik mengatakan, kasus yang menimpa ES memang harus diusut tuntas lantaran masuk dalam kriteria kejahatan anak pasal 76e UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Saya minta pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus kejahatan anak yang menimpa ke ES,†katanya. Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keluarga korban sudah membuat laporan ke pihak yang berwajib kurang lebih dua minggu ke belakang. (yis/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: