Melarikan Diri Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Balita

Melarikan Diri Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Balita

POLISI tembak pelaku pencabulan balita. Tindakan tegas itu dilakukan polisi lantaran pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi tembak pelaku pencabulan ini terjadi di Aceh. Aparat Polres Nagan Raya, Polda Aceh terpaksa menembak MJ, pria 26 tahun yang mencabuli anak balita. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud mengungkapkan, pelaku berusaha melarikan diri saat hendak diringkus polisi. Karena itu, dengan terpaksa polisi tembak pelaku pencabulan anak balita tersebut. Pelaku merupakan pemuda berusia 26 tahun berinisial MJ, warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya. Sementara korbannya merupakan bocah perempuan yang baru berusia lima tahun. Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi. “Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orangtua korban,â€ katanya kepada awak media. Dikatakannya, MJ ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/2/2022) sore. Setelah ditangkap, MJ langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Namun di tengah perjalanan, MJ meminta berhenti untuk buang air kecil. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan MJ untk kabur. Pihaknya kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur. Namun tidak digubris MJ. Akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan MJ dengan tembakan. “Pelaku sudah kami bawa ke rumah sakit, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,â€ katanya. Sementara itu, nasib malang juga menimpa seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Korban melaporkan tindakan asusila yang diterimanya dengan menggunakan bahasa isyarat kepada neneknya. Malangnya lagi, korban berinisial PS baru berusia 3 tahun. Sementara pelaku merupakan tetangganya sendiri. Balita ini diperkosa oleh seorang pria dewasa bernama Erenius Dogat (31) pada 27 Januari 2022 lalu. Akibat perbuatan bejatnya itu, Erensius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Matim. “Kasus ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Reskrim Polres Matim. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kasusnya telah masuk ke penyidik, dan ED telah ditetapkan sebagai tersangka,â€ ujar Kapolres Matim, AKBP Nugroho A. Siswanto, melalui Kasat Reskrim, Ipda Agustian Sura, dilansir dari TIMEXkupang.com. Agustian menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2022, sekitar pukul 08:00 Wita. Kejadian memilukan ini terungkap setelah PS mengadukannya ke sang nenek. PS pulang sambil menangis. Sampai di rumah dia kemudian menunjukkan cairan yang ada di pahanya. Sang nenek kemudian memeriksa bagian sesnsitif tubuh balita ini. “Sang nenek pun kaget mengetahui itu semua,â€ katanya. Melihat itu, nenek korban langsung memanggil dua orang kerabatnya untuk melihat dan memastikan cairan apa itu. Untuk memastikan kondisi tubuh sang korban, nenek dan dua kerabatnya ini langsung membawa korban ke Pustu Golo Ros untuk pemeriksaan medis. Bermodalkan hasil pemeriksaan medis itu, nenek dan kerabatnya langsung membawa korban ke Polres Matim untuk melaporkan kejadian yang dialami sang cucu. (ttr/fin/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: