AKBP Mustari Didakwa Memperkosa Remaja Putri Berkali-kali, Pasalnya Berlapis
TINDAK asusila bisa dilakukan siapa saja. Seorang perwira menengah polisi bernama AKBP Mustari didakwa melakukan perkosaan berkali-kali oleh jaksa. Polisi itu menjalani persidangan perdana terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Pengadilan Negeri (PN) Sunggumiasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu 18 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari memperkosa korban berkali-kali. JPU Asrul menyebut AKBP Mustari terjadi lebih dari satu kali. Terdakwa disebut melakukan aksi bejat itu secara berlanjut. "Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya berlanjut beberapa perbuatan,"ujar Asrul, Kamis 26 Mei 2022. Ia berkeyakinan AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu diterangkan tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan. "Dakwaan dasarnya itu kan kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan (pemerkosaan), tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan. Kalau 81 Ayat 2 tapi caranya itu bujuk rayu, tipu muslihat," kata Asrul. Sidang agenda eksepesi terdakwa AKBP Mustari juga telah digelar pada Rabu (25/5). Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/5) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa. Berkas perkara pemerkosaan remaja putri dengan tersangka AKBP Mustari dinyatakan lengkap atau P-21 sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin sehingga polisi langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selanjutnya Kejati Sulsel menyerahkan berkas perkara ke Kejari Gowa agar menyusun berkas dakwaan AKBP Mustari pada April 2022. "Sudah ada (AKBP Mustari di Kejari Gowa). Baru saja kayaknya (sekarang) ada di Kejari Gowa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan menambahkan jaksa dari Kejari selain jaksa dari Kejati Sulsel. Rencana surat dakwaan sudah siap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani kepada detikSulsel, Selasa (26/4). Yeni mengatakan kasus ini sengaja ditangani pihaknya karena kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Yeni juga mengatakan jaksa Kejati Sulsel bakal turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan. "Karena locus (kejadian pemerkosaan) berada di Gowa, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Gowa. Nah nanti kami menambah beberapa orang JPU untuk Jaksa dari Kejati Sulsel," jelasnya. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke PN Sungguminasa pada pertengahan Mei 2022. Selanjutnya dilakukan sidang dakwaan dan eksepsi masing-masing pada tanggal 18 dan 25 Mei 2022. (fin/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: