Kembali Berulah, Kali Ini FW Ditangkap Bersama Temannya, Kasus Berat
KEMBALI berulah, seorang residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial FW kembali ditangkap polisi. FW ketahuan kembali mengedarkan barang terlarang tersebut. Akibat ulahnya itu, dia pun ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2) sekitar pukul 20.00 WITA. FW dibekuk bersama seorang rekannya berinisial JD (44). Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat 179,52 gram. Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sabu-sabu di Kota Kendari. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. "Saat itu juga tim langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan di TKP," ucap Jupen saat melakukan konfrensi pers di Loby Polres Kendari, Sabtu (12/2). Ditemukan barang bukti sebanyak 4 saset diduga berisi sabu-sabu di atas kasur pelaku dan 1 saset lainnya ditemukan di lantai kamarnya. Mantan Kapolsek Kendari itu juga mengatakan bahwa FW memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIa Kendari bernama Ilong. "FW mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan oleh seseorang yang merupakan orang suruhan Ilong di sekitar MTQ untuk diedarkan," kata Jupen. FW juga dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila berhasil menghabiskan paket sabu-sabu yang ia terima dari Ilong. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku JD dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Untuk pelaku FW akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama seumur hidup," jelas Jupen. Sementara itu, Kalapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia belum menerima informasi dari pihak Polres Kendari tentang warga binaannya di Lapas disebut sebagai otak penyuplai barang haram tersebut. Namun, ia tetap akan mengecek nama yang disebutkan (Ilong) di dalam Lapas Kelas IIa Kendari. "Saya sekarang masih ada giat, nanti saya cek nama itu di dalam Lapas," ucap Samad melalui telepon seluler. (mcr6/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: