Saling Lempar, Acep dan Korpri Tak Jelaskan Nasib Uang Pensiunan ASN di Karawang

Saling Lempar, Acep dan Korpri Tak Jelaskan Nasib Uang Pensiunan ASN di Karawang

Polemik uang kadedeuh bagi para purna ASN yang belum dibagikan secara merata terus berlanjut. --

Sebelumnya, atusan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menagih pembayaran uang pensiun atau uang "kadeudeuh" kepada pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat.

"Banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang. Kami mempertanyakan itu," kata salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana.

Ia mengatakan bahwa selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun.

Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.

Perwakilan pensiunan PNS tahun 2022 dan 2023, pada Selasa (1/10), mendatangi kantor Korpri Karawang, guna mempertanyakan alasan belum cairnya uang kadeudeuh yang merupakan hak para pensiunan PNS, termasuk meminta kejelasan kapan hak mereka akan diberikan.

Uang pensiunan (kadeudeuh) yang harus mereka terima sebesar Rp14 juta. Namun, sejak mereka purna bakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum diterima uang tersebut.

Di tempat terpisah, DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan agar pengurus Korpri segera menyelesaikan persoalan 700 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menagih pembayaran uang pensiunan atau uang kadeudeuh. Jika dijumlah total nomilnalnya sekitar Rp 9,7 miliar.

"Kami dari legislatif normatif saja. Diharapkan agar persoalan itu bisa segera diselesaikan," kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: