RHD Pimpin Komisi I, DPRD Jabar Periode 2024-2029 Siap Tindaklanjuti Pekerjaan Rumah bidang Pemerintahan

RHD Pimpin Komisi I, DPRD Jabar Periode 2024-2029 Siap Tindaklanjuti Pekerjaan Rumah bidang Pemerintahan

Rahmat Hidayat Djati Ketua Komisi 1 DPRD Jabar.--Kbe

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2024-2029 siap menghadapi berbagai tantangan besar di awal masa jabatan. Komisi I DPRD Jawa Barat diharapkan segera menyelesaikan sejumlah tugas yang belum tuntas dari periode sebelumnya, terutama dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 akan segera fokus pada penyelesaian pekerjaan rumah di bidang pemerintahan dan Pelayanan publik yang belum terselesaikan di masa jabatan sebelumnya. 

Rahmat Hidayat Djati, M.I.P Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, menyampaikan Beberapa tugas penting harus yang harus segera dilaksanakan oleh Komisi I," diantara isu penting yang perlu segera ditangani adalah peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran krusial dalam pelayanan publik, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

BACA JUGA:Hasil SPI KPK: Kabupaten Bekasi Masih Rentan Korupsi

"Kita ingin Provinsi Jawa Barat kedepan lebih baik, untuk itu kabupaten dan kotanya pun harus baik. Khususnya pengelolaan DPMD dan BPSDM harus dimaksimalkan agar perubahan positif bisa dirasakan secara nyata”, jelas Rahmat.

Selain itu, fokus perhatian juga perlu diberikan pada masalah kepegawaian, terutama dengan adanya kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. 

"Banyak pegawai di OPD Pemdaprov Jabar yang perlu kepastian posisi, baik sebagai PPPK, ASN, maupun PPPK paruh waktu," ungkapnya.

BACA JUGA:Sering Menjadi Rujukan Pernikahan Dini, Benarkah Rasulullah Menikahi Aisyah pada Usia 9 Tahun? Cek Faktanya!

Di sisi lain, Rahmat juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif terhadap penurunan pendapatan daerah yang diprediksi terjadi pada 2025, sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Ia menekankan pentingnya optimalisasi aset Provinsi Jabar melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan inisiatif peningkatan pendapatan lainnya. 

"Dengan memanfaatkan aset-aset provinsi secara optimal, kita bisa menambah pendapatan sekaligus menjaga keamanan legal dan formal aset-aset tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat berharap Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 akan dapat mendorong pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB). 

BACA JUGA:Relawan 'Nyumarno Kerja' Terus Bergerak, Targetnya Satu Hari 800 Orang

"Ada sembilan bahkan Sepuluh calon DOB yang telah dan akan diajukan oleh Pemdaprov Jabar. Kita berharap moratorium dicabut agar proses pembentukan daerah otonom baru ini bisa berjalan lancar," bagi jawabarat Daerah otonimi baru bagi kabupaten dan kota adalah kebutuhan masa depan pembangunan kita, harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: