DPRD Jabar Sambut Kunker DPRD Kalsel: Bahas Tugas, Fungsi hingga Keanggotaan Banmus

DPRD Jabar Sambut Kunker DPRD Kalsel: Bahas Tugas, Fungsi hingga Keanggotaan Banmus

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa di Kota Bandung. Senin, (21/10/2024).--karawangbekasi.disway.id

g.Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Gandeng Ahli Gizi, Polres Karawang Beri Makan Siang Gratis Bagi Ratusan Siswa SDN Gombongsari

”Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna, dan setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah, dan menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi,” tambah Yod Mintaraga. 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi Banmus tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai miniatur DPRD.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Selatan sekaligus pimpinan rombongan, Gusti Miftahul Chotimah menyampaikan maksud dan tujuan dari studi komparasi yang dilakukan pihaknya. 

BACA JUGA:Kerjasama Semen Merah Putih, Dulux Paint dan BJKW-3 Tingkatkan Kualitas Bangunan

“Pada hari ini, maksud dan tujuan kami studi komparasi terkait tugas dan fungsi Badan Musyawarah, dan mungkin ada tambahan lain yakni bagaimana kerjasama dan komunikasi DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,” kata Gusti Miftahul Chotimah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: