Baru dan Lebih Lengkap, Hukum Mahar Pernikahan Dalam Ajaran Islam

Baru dan Lebih Lengkap, Hukum Mahar Pernikahan Dalam Ajaran Islam

Pengertian dan Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam-Pengertian dan Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-  Pernikahan adalah bersatunya dua orang insan, pria dan Wanita yang saling mencintai dan meyangi. Membuat janji suci dalam ikatan pernikahan , bersedia hidup bersama baik suka dan duka sampai maut yang memisahkan.

 

Tidak ada yang mampu mengelak betapa kuatnya janji pernikahan. Oleh karenanya, menikah adalah monet yang sangat special bagi sebagai besar orang. Mereka akan mempersiapkan banyak hal jelang hari pernikahannya.

BACA JUGA:Syarat Barang Mahar Pernikahan Dianggap Sah Dalam Hukum dan Ajaran Islam

 

Salah satu barang yang gak boleh ketinggalan bagi para pengantin pria dalam mempersiapkan pernikahan adalah Mahar. Mahar merupakan barang simbolis yang diberikan pengantir pria kepada Wanita sebagai hadiah pernikahan.

 

Masing masing pengantin pria punya cara yang berbeda dalam mempersiapkan mahar pernikahan. Islam juga mengatur dengan lengkap akan mahar pengantin. Berikut ini informaisnya.

 

Pengertian Mahar Pernikahan Kmus KBBI

 

Mahar adalah elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita saat akad nikah.

 

Dalam buku "Fikih Empat Madzhab Jilid 5" karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mahar berasal dari kata 'al-mahr' dan juga dikenal sebagai 'shadaaq'. Mahar mencerminkan niat untuk melaksanakan akad nikah dan merupakan hak wanita dari pria sebagai imbalan atas hubungan yang akan terjalin, termasuk hubungan intim.

 

Hukum Mahar Pernikahan dalam Ajaran Islam

 

Ketentuan mengenai mahar telah diatur dalam Al-Qur'an. Dalam buku "Sejarah Ibadah" karya Syahruddin El-Fikri, disebutkan bahwa memberikan mahar adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami jika ingin menikahi seorang wanita.

BACA JUGA:Hanya Mengundang Kerabat Dekat, Irish Resmi Menikah dengan Haldy Shabri

 

Perintah untuk memberikan mahar terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 4, yang artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian dari mahar itu kepada kamu, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

 

Menurut Kementerian Agama, mahar juga bisa diberikan secara cicilan. Ibnu Qudamah dalam kitab "al-Mughni" menjelaskan bahwa mahar dapat diberikan sekaligus atau ditunda sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Pengaruh Makcomblang Sampai Solat Istikharah, Berikut Perjalanan Cinta Irish dan Haldy Sampai ke Pernikahan

 

Ia menyatakan bahwa mahar boleh disegerakan, ditunda, atau sebagian disegerakan dan sebagian ditunda, karena mahar merupakan imbalan dalam akad muawadhah (transaksi timbal balik).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: