Sering Beraksi di Wilayah Bandarlampung, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Diantaranya Kakak Beradik

Sering Beraksi di Wilayah Bandarlampung, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Diantaranya Kakak Beradik

TIGA pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Panjang akhirnya ditangkap. Dua dari tiga tersangka ternyata kakak-beradik bernama Faturizal (26), dan Nazaruddin (21). Sementara satu lagi adalah bernama Samsudin alias Penjol, 31, warga Katibung, Lampung Selatan. “Ada tiga tersangka pelaku curanmor yang kami amankan, dua di antaranya merupakan kakak beradik,â€ kata Kapolsek Panjang Kompol M Joni, Jumat (11/3). Dua pelaku kakak beradik ini merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran dan sering beraksi di wilayah Bandar Lampung. Pengungkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan korban dengan bukti laporan LP/B/47/II/2022/Resta Balam/Polsek PJG. “Kejadian awalnya tanggal 22 Februari 2022, pelaku beraksi di Rusunawa, Ketapang wilayah Panjang,â€ kata Joni. Joni mengatakan saat itu kedua tersangka mencoba mengambil motor matik milik korban di sebuah Rusunawa. Motor matik itu dibawa kabur dengan cara didorong setelah sebelumnya merusak kunci kontaknya. “Satpam melihat pelaku saat mendorong motor tersebut, dan langsung mengejarnya,â€ katanya. Polisi yang mendapat informasi terkait pencurian motor itu juga ikut melakukan pengejaran. "Kami berhasil menangkap Fathurizal tak jauh dari lokasi kejadian," ujar kapolsek. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap adik pelaku Nazarudin di Sukabumi, Bandar Lampung pada 25 Februari 2022. Saat itu Nazarudin sedang bersama Hendi yang tertangkap basah mencuri di daerah Natar. Namun, Hendi langsung dilimpahkan ke Polsek Natar karena kejadiannya di sana. “Jadi kami limpahkan di sana karena Hendi melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Natar,â€ kata Joni. Menurut pengakuan pelaku, mereka menjual hasil curian ke rekannya bernama Samsudin alias Penjol di Wilayah Lampung Selatan. Dan petugas berhasil menangkap pelaku. Penjol mengaku sudah menjual 13 unit motor hasil curian kakak beradik itu selama satu bulan terakhir. “Tujuh kali di Panjang, dua kali di Telukbetung Selatan, dua kali di Telukbetung Timur, dan dua kali di Natar,â€ sambungnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah Penjol, polisi mengamankan barang bukti lima unit motor, belasan pelat nomor kendaraan, dan kunci letter T serta jas hujan. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka Penjol mengaku barang hasil curian itu dia tampung dan nantinya akan di jual ke Palembang. “Saya cuma ngumpulin barang saja, kalau sudah terkumpul, saya hubungi Agus (teman Penjol) di Palembang. Dia nanti datang ke rumah mengambilnya,â€ katanya. (rdl/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: