Modus Buat Konten, Pemuda Asal Bengkalis Setubuhi Siswi SMA
AKIBAT mencabuli siswi SMA berinisail N, pemuda berinisal F (24) diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban pada 19 Februari 2022 lalu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaku adalah warga Bengkalis, Riau. Dia datang ke wilayah itu dengan alasan untuk membuat konten YouTube. “Pelaku berkenalan dengan korban lalu mengajak korban membuat konten YouTube,†ujarnya, Sabtu (12/3). Kemudian, pada tanggal 25 Februari F lalu mengajak N melakukan hubungan suami istri. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahi N, jika menuruti apa yang dimintanya. “Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,†kata AKP Eri. Eri mengungkapkan pelaku tidak memiliki pekerjaan. Sehari-harinya F hanya membuat konten untuk YouTube. Atas kejadian, ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai. Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,†pungkasnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: