5 Kali Berbuat Terlarang, Kali Ini Burungnya Dimasukan ke Sarung, Tertangkap Deh
MOCHAMAD Rofian (22) pemuda asal Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya itu ditangkap kesekian kalinya setelah melakukan pencurian. Mochamad Rofian sudah melakukan aksinya hingga lima kali. Dia mencuri seekor burung milik Asep Wahyu Widyono (38) di Ketintang Baru pada 2 Maret 2022. Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menjelaskan tersangka yang akrab dipanggil Mian itu mencuri burung jenis Murai Batu digantung di teras rumah korban. “Setelah mengambil burung di dalam sangkar, pelaku memasukkannya ke dalam sarung dan membawanya kabur,†kata Hadi, Sabtu (12/3). Keesokan harinya Asep melihat tak ada suara ataupun gerak-gerik dari hewan peliharaannya tersebut. Kemudian, sangkar itu diturunkan dan ternyata burungnya tak ada. Korban lalu melapor ke kantor polisi dengan membawa barang bukti rekaman CCTV. Polisi juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku Mian diringkus saat berada di indekosnya Jalan Sepanjang Tani pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.Tak ada perlawanan darinya karena tahu sudah diincar oleh polisi sejak lama. “Dari hasil penyidikan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum, dalam perkara pencurian burung,†jelas Hadi. Rofian sudah lima kali berulah, aksinya yang keenam akhirnya dapat dihentikan karena tertangkap. Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita barang bukti sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, satu buah sangkar dan satu ekor Murai Batu yang belum sempat dijual. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya enam tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: