Cekik Korbannya Hingga Nyaris Tewas, Maling Ini Cuma Dapat Emas Imitasi dan HP
SEORANG remaja perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Wahyu Endang Pinasih (19) nyaris tewas dicekik perampok yang menyatroni rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (10/3/2022) dini hari lalu. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Fahrudi mengatakan setelah korban dianiaya hingga pingsan, perampok menggondol handphone serta emas imitasi milik korban. "Kejadiannya subuh sekitar pukul 05.00 WITA, saat itu korban lagi tiduran di kamar nunggu waktu salat. Tiba-tiba sudah ada seorang pria di hadapannya langsung mencekik dan memukul wajah korban sampai pingsan," ucap Iptu Fahrudi kepada awak media, Sabtu (12/3/2022) siang. Perampokan yang dialami Pinasih ini baru diketahui ketika kerabat korban datang berkunjung. Saat itu Pinasih sudah ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di dalam kamarnya. Korban yang ditemukan babak belur kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie. "Kerabat korban datang melihat pintu tidak terkunci. Saat masuk ke dalam korban sudah ditemukan dengan wajah berdarah dan babak belur tak sadarkan diri," bebernya. Akibat dianiaya perampok, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah. Bahkan tulang pipi korban sampai retak dihajar pelaku. "Korban menderita luka lebam di bagian mata kirinya dan tulang pipinya juga retak," ucapnya. Peristiwa itu telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Samarinda Ulu. Hanya selang sehari, polisi berhasil meringkus pelaku perampok sadis tersebut. Pelaku bernama Nassen Hamed alias Amed (22) itu ternyata tetangga korban. "Pelaku kami tangkap Jumat 11 Maret kemarin. Dia kami tangkap di tempat ia bekerja sebagai juru parkir," kata Fahrudi. Dari penelusuran penyidik, diketahui kalau pemuda 22 tahun tersebut merupakan residivis kasus pencurian motor di tahun 2020. Amed yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan baru-baru ini menghirup udara bebas, kini harus kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya itu, Amet dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti juga kami amankan. Kerugian korban berkisar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: