Menteri Lingkungan Hidup Sidak TPAS Burangkeng

Menteri Lingkungan Hidup Sidak TPAS Burangkeng

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, (1/12).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menilai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak laik dan berpotensi ditutup.

Hal itu disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, (1/12).

"Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPAS Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,"kata Hanif kepada awak media.

Hanif menilai TPAS Burangkeng harus segera ditutup dan dilakukan penataan lingkungan ulang. Saat ini tim sudah melakukan pengawasan hidup TPAS Burangkeng untuk dikeluarkan rekomendasi.

"Ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata,"paparnya.

BACA JUGA:ASLIK3 dan Komunitas Cipta Pesona Desa Kolaborasi Penanaman 2500 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Muara Baru

Lalu kedua, penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPAS Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

"Sedang didalami tim penyidik dan tim pengawasan.  Kita akan menunggu dulu kajian dari pengawasan lingkungan hidup dan penyidik, tidak mendahului. Tapi menurut saya bebannya cukup berat,"paparnya.

Hanif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penanganan secara maksimal. Usai dilakukan penutup harus ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

Dalam kunjungan itu, turut dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. 

BACA JUGA:DPRD Jabar Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Kesehatan Kepada Masyarakat Baros

Sarif menilai sistem open dumping sudah tidak laik digunakan di TPAS Burangkeng, harus ada penerapan teknologi untuk mengurangi volume sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: