Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Pencurian Didor Kakinya, Tuh Liat
PELAKU pencurian dengan modus pecah kaca mobil akhirnya dapat ditangkap, pelaku tertangkap di Bandung. Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil dilakukan di Jl Evakuasi dan Jl Cipto Mengunkusumo, Kota Cirebon. Kedua tersangka yakni AD dan SP merupakan warga Kota dan Kabupaten Bandung, kedua pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya, karena melawan. Kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, setelah para pelaku beraksi dan korban melapor ke polisi, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapat informasi bahwa ada dua orang pelaku yang melakukan tidak kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Setelah mempelajari tindak pidana yang dilakukan pelaku, akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku yakni AD dan SP berada di rumahnya masing-masing di Bandung. “Hari Sabtu kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di Bandung,†kata Kapolres, Senin (21/3/2022). Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil Sengaja Menargetkan Cirebon Diungkapkan dia, dari pemeriksan diketahui pelaku berasal dari Kota Bandung, sengaja datang ke Kota dan Kabupaten Cirebon untuk beraksi. Saat beraksi, mereka juga berhasil membawa BPKB, kartu ATM, cincin, dompet, uang tunai dan handphone. Menurut pengakuan pelaku, mereka baru lima kali beraksi di wilayah Kota Cirebon. Yakni di Kesambi 2 kali. Kemudian di Kedawung dan tempat lainnya. “Dari keterangan pelaku, hasil kejahatan dijual, dan penadahnya yang sedang dicari juga,†tutur kapolres. Terkait luka tembak di kaki kedua pelaku, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Pandjaitan mengatakan, para pelaku melawan saat akan ditangkap. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena turut membahayakan petugas. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kota Bandung, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan keselamatan petugas,†tuturnya. AKP Perida menambahkan, kasus ini dapat terungkap berkat adanya CCTV di lokasi kejadian. Yang menjadi informasi awal terungkapna kejahatan ini. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Cirebon diancam dengan pasal 363 dan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (rdh/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: