Biadab! Oknum Guru Agama Cabuli Dua Muridnya di Ruang Kelas SD

Biadab! Oknum Guru Agama Cabuli Dua Muridnya di Ruang Kelas SD

SEORANG Guru Agama lagi-lagi terlibat kasus pencabulan, kali ini seorang Oknum Guru Agama SD Negeri Kabupaten Tapanuli (Taput), Sumatera Utara berinisial SH yang diduga mencabuli dua muridnya. SH yang berstatus sebagai guru PNS di salah satu SD Negeri tersebut dilaporkan ke polisi karena mencabuli muridnya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru agama tersebut cabuli dua muridnya diruang kelas IV, dimana saat itu korban disuruh membawa teh manis. Kepolisian resor (polres) Tapanuli Utara Tengah menyelidiki kasus pelecehan seksul yang melibatkan oknum guru Agama SD Negeri Kabupaten Tapanuli (Taput), Sumatera Utara berinisial SH yang diduga mencabuli dua muridnya. Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan guru SD berinisial SH (47) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditahan selama 20 hari. Dia mencabuli muridnya yang masih kelas IV SD. “Tersangka dijemput di rumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022 pukul 10.00. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat, 25 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, SH langsung ditahan,â€ ujar Walpon. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,â€ kata Baringbing. Kasus terungkap saat korban KAL menceritakan kepada ibunya usai dicabuli oleh SH. Itu terjadi pada Desember 2021 namun baru diceritakan pada 18 Maret lalu. Pencabulan dilakukan tersangka di ruang kelas IV dalam kondisi sepi. Tak ada murid selain KAL dalam ruang kelas tersebut. Korban diberi uang Rp2.000 oleh tersangka setelah dicabuli. Lantaran takut korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkan. Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi. Tak hanya korban MH, temannya berinisial SRS juga diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari sang guru. Tersangka SH dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (len/pjs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: