Kabur dan Lakukan Perlawanan Kepada Petugas, Kaki Pemotor Sadis Langsung Ditembak Polisi
DUA pelaku penganiayaan yang melindas korban dengan sepeda motornya di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (26/3) dini hari berhasil diringkus polisi. Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena melakukan perlawanan. “Tersangka ini dilakukan tindakan tegas karena pada saat dilakukan upaya penindakan terhadap tersangka saat penangkapan di lokasi, tersangka melawan petugas dan mengakibatkan terancamnya keselamatan petugas,†kata Kombes Pol Aswin Sipayung di Polres Sukasari, Jala Gegerkalong Hilir, Jumat (1/4). Aswin menambahkan, saat proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Penangkapan oleh polisi dilakukan di daerah Jakarta. “Saat penangkapan di lokasi Jakarta, tersangka melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas,†ujarnya. Aswin menerangkan, inisiden penganiayaan ini bermula dari ketersinggungan di antara pengunjung warung makan. Pelaku tidak terima ketika FF meminta untuk menggeser tempat duduknya. “Jadi modusnya ini tersangka dan korban berkunjung ke warung, kemudian makan dan ada ketersinggungan atau konflik antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka menyeret korban ke jalan raya yang dilakukan kepada korban,†ucapnya. Menurut Aswin, hubungan antara korban dan tersangka adalah orang asing dan tidak saling mengenal. Korban FF langsung diseret ke tengah jalan dan dikeroyok oleh para tersangka. Selain menganiaya korban dengan tangan kosong, pelaku juga melindas korban hingga tersungkur. Akibatnya korban harus menjani perawatan karena luka-luka di bagian tubuhnya. “Mereka tidak saling mengenal, sama-sama berkunjung ke warung. (Jadi) ini kursinya ingin digunakan, tetapi salah satu tidak mengizinkan, ini sebabnya dua orang tersebut bertengkar dan korban dianiaya,†ucapnya. Lebih lanjut, saat kejadian, pelaku mengaku di bawah pengaruh alkohol dan sempat melindas korban dengan sepeda motornya. “Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum minuman keras (miras) sebelum kejadian,†tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 Jo. 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: