Biadab! Seorang Ayah di Bukittinggi Rudapaksa Anaknya yang Masih Dibawah Umur
POLISI berhasil meringkus seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur menyebut pelaku berinisial HC (34). Pelau merupakan duda karena istrinya meninggal sekitar sebulan lalu. Dia hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil. "Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras," kata Tiara Nur, Sabtu (2/4). Menurut informasi yang didapat Tiara Nur, pelaku memang sering mabuk dan sudah dua kali memperkosa anak kandungnya itu. Kejadian ini diketahui setelah korban bercerita pada adiknya yang kemudian memberikan laporan pengaduan. Laporan itu masuk pada 1 Maret 2022. Setelah mendapat laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan. "Hasil visum yang kami lakukan pada korban, memang terlihat ada kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban, tim langsung melacak keberadaan pelaku," jelas Tiara. Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan nomor sp.kap/17/IV/2022/Reskrim tanggal 1 Maret 2022. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan berusaha melawan petugas. Penangkapan dipersulit karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Keterangan lain yang didapat, pelaku yang bekerja sebagai ojek online ini awalnya sulit membujuk korban. Bahkan, korban sempat mengadu pada adiknya sambil menangis. Setelah berhasil melancarkan aksinya pertama kali, pelaku mulai ketagihan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan lakukan penyelidikan, apakah hanya anak kandung pelaku saja atau ada korban lainnya," tegas Tiara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: