Terbukti Selingkuh, 2 Pegawai KPK Terima Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

Terbukti Selingkuh, 2 Pegawai KPK Terima Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan sanski kepada dua pegawainya yang terbukti melakukan perselingkuhan. SK, perempuan yang merupakan staff informasi dan data, diadukan oleh suaminya ke Dewas KPK, atas tuduhan telah berselingkuhan dengan DW, salah satu jaksa KPK. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai mereka yang berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh. Berdasarkan salinan putusan, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. “Itu benar,â€ kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK. Suami sah SK melaporkan sang istri dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. Perbuatan tersebut pun dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK. Kedua pegawai KPK tersebut, SK dan DW, dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam persidangan etik, Dewas secara total meminta keterangan dari delapan orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK. Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge). Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi. Hal itu pun bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin. Putusan tersebut dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menoleransi pegawai lembaga antirasuah yang melakukan praktik menyimpang, termasuk berselingkuh. KPK tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai. “Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,â€ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4). (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: