Angka Perceraian di Karawang Meningkat Capai 4.241 Kasus, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Judol
Angka Perceraian di Karawang Tahun 2024 Meningkat--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Miris penggugat cerai yang mendaftar ke Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Karawang meningkat drastis. Terhitung dari Januari-Desember 2024 angka gugatan mencapai 4.241 kasus.
Kasus pertengkaran, perekonomian judi online (Judol), pinjaman Onlie (Pinjol) dan PHK sebagai faktor pemicu gugatan perceraian.
Bulan Januari hingga awal Desember ini ada sebanyak 4.241 perkara perceraian. Dengan rincian cerai talak 960 perkara dan Cerai Gugat 3.281 perkara. Jumlah hampir mendekati perkara tahun lalu, yang hanya mencapao 4.271 perkara.
"Di tahun 2023 lalu hingga akhir Desember ada 4.271 perkara dengan rincian, cerai talak 999 perkara dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara. Tahun ini kemungkinan akan melebihi karena saat ini data masih tetap masuk," ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Karawang, Asep Syuyuti.
BACA JUGA:Serikat Buruh dan Pemdes Sukadami Saluran Bansos ke Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Nonton Ultraman Arc episode 22 sub Indo The Man in the White Mask berserta link legalnya
Asep mengatakan, faktor perceraian berdasarkan laporan perkara didominasi oleh pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi. Tidak hanya itu, faktor judi online pun menjadi salah satunya.
"Ribut tak berujung atau pertengkaran terus-menerus itu ada 1789 Perkara, lalu karena ekonomi 912 perkara, Meninggalkan tanpa ada tengkar atau tanpa sebab 155 perkara dan Judi 49 perkara," jelasnya.
Menurut Asep, dari keseluruhan perkara tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan. "Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut. Serta ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti dan juga yang berdamai.
"Tapi itu kemungkinan kurang dari 1 persen keseluruhan perkara. Dan semuanya lanjut hingga selesai cerai," imbuhnya.
Dengan hal tersebut dalam upaya penekanan angka perceraian di Karawang, pihaknya selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi.
BACA JUGA:Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pinggir Kalimalang
"Alangkah baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara. Tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: