DPMPTSP Karawang Lampaui Target Pembuatan NIB Hingga 71.533

DPMPTSP Karawang Lampaui Target Pembuatan NIB Hingga 71.533

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Percepatan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Karawang mencapai 71.533 dalam waktu kurang dari enam bulan. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 50.000 NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan capaian ini berkat kerja sama antarinstansi dan program jemput bola yang dilakukan.

“Target awal yang ditetapkan adalah 50.000 hingga 31 Desember, namun sejak dimulai pada bulan Juni, kita telah mencapai progres 143,06 persen atau 71.533 NIB. Alhamdulillah, berkat ide, koordinasi, dan turun langsung ke pasar, target tersebut bisa terlampaui,” ujar Wawan, Selasa (17/12).

Menurutnya, jumlah pembuatan NIB terbanyak berada di Kecamatan Telukjambe Timur dengan 7.687 NIB, diikuti Kecamatan Klari sebanyak 6.901 NIB. Sementara itu, Kecamatan Tegalwaru mencatatkan angka terendah dengan 1.013 NIB, lantaran jumlah pelaku usaha yang terbatas di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:DLH Karawang Dorong Perusahaan Salurkan CSR Untuk Program Adiwiyata

BACA JUGA:Ribuan Mamah Muda di Kabupaten Bekasi Jadi Janda: Perselingkuhan dan Judi Online Mendominasi

“Kami akan menyisir kecamatan-kecamatan dengan capaian yang masih rendah untuk mendorong pelaku usaha mengurus NIB,” jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa penerbitan NIB disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat diterbitkan dalam satu hari. Sementara itu, usaha berisiko tinggi memerlukan proses lebih lama dengan persyaratan khusus yang berlaku. 

Penerbitan NIB ini juga menjadi upaya untuk memudahkan pelaku usaha mikro dalam mengakses pinjaman bank tanpa agunan hingga maksimal Rp1 juta. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap “bank emok” atau rentenir.

“Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memperoleh akses pinjaman resmi ke bank dan diharapkan bisa menekan praktik bank emok secara perlahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Borong Tiga Trofi Juara, SDN Palumbonsari I Dominasi Festival Lomba Literasi Siswa

BACA JUGA:Wadahi Minat Generasi Muda terhadap Sepak Bola, Akademi Putra Cimahi Dilaunching 22 Desember

Meski telah melampaui target, Wawan menegaskan bahwa program percepatan pembuatan NIB akan terus bergulir untuk mendukung perkembangan sektor usaha kecil dan mikro di Karawang. Data sekunder dari berbagai dinas terkait turut dimanfaatkan agar program ini berjalan optimal.(aufa zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: