Sidang Isbath Nikah Keliling di Karawang: 230 Kasus Ditangani Secara Gratis
230 perkara sidang isbath nikah di Kabupaten Karawang telah ditangani melalui program sidang keliling yang digagas oleh Pengadilan Agama Karawang.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 230 perkara sidang isbath nikah di Kabupaten Karawang telah ditangani melalui program sidang keliling yang digagas oleh Pengadilan Agama Karawang. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat kurang mampu yang belum memiliki buku nikah, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Asep Syuyuti, Humas Pengadilan Agama Karawang, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengikuti program ini tidak dikenakan biaya apapun.
“Program ini dibiayai oleh negara. Jadi masyarakat tidak perlu membayar dan kami yang datang ke lokasi mereka. Perkara yang diprioritaskan adalah sidang isbath nikah,” ungkapnya.
Sidang isbath nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara agama agar tercatat secara hukum negara. Banyak peserta yang mengikuti program ini telah berusia lanjut dan bahkan memiliki cucu, namun belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kecamatan yang paling banyak menyelenggarakan sidang keliling di antaranya Cilamaya Kulon dengan 26 perkara, Pakisjaya dan Cilamaya Wetan masing-masing 30 perkara, Jayakerta 27 perkara, dan Pedes 25 perkara. Total keseluruhan kasus yang telah ditangani mencapai 230 dari kuota nasional sebanyak 400 perkara.
Asep menambahkan, setiap kecamatan memiliki koordinator yang bertugas mendata masyarakat yang membutuhkan layanan ini. Jika telah terkumpul 20 kasus, pengajuan dapat dilakukan ke Pengadilan Agama.
“Syaratnya adalah rukun nikah terpenuhi, tidak ada halangan pernikahan, serta melampirkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari KUA,” jelasnya.
Bagi mereka yang sudah bercerai atau ditinggal meninggal pasangan sebelumnya, wajib menyertakan bukti seperti akta cerai atau akta kematian. Saksi yang menyaksikan pernikahan sebelumnya juga diperlukan untuk memperkuat proses pengesahan.
Selain itu, program ini juga melayani kasus komulasi, yaitu pengajuan sidang isbath nikah yang dilanjutkan dengan perceraian.
“Jika sebelumnya menikah secara agama dan ingin mengajukan perceraian, pertama-tama dilakukan sidang isbath untuk mengesahkan pernikahan. Setelah dinyatakan sah, baru dilanjutkan dengan sidang perceraian,” tambah Asep.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Semifinal Piala AFF 2024, Leg Pertama Singapura Jamu Vietnam di Kandang
BACA JUGA:Pastikan Liburan Nataru Minim Sampah, Menteri LH Kunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: