Lagi Pacaran di Pinggir Tanggul, Kabur dari Patroli Polisi, Karyawati Malah Dirudapaksa OTK saat Sembunyi

Lagi Pacaran di Pinggir Tanggul, Kabur dari Patroli Polisi, Karyawati Malah Dirudapaksa OTK saat Sembunyi

KEJADIAN memilukan dialami seorang karyawati yang diperkosa di area tambak Desa Losari Lor, Brebes. Awalnya DY (55) memberi pertolongan kepada seorang wanita yang kabur lantaran takut melihat ada patroli polisi. Namun, ternyata pria bejat tersebut justru memanfaatkan kesempatan itu dengan memaksa korban melayani nafsunya. Peristiwa memilukan yang dialami seorang karyawati itu terjadi di area tambak Desa Losari Lor, Brebes, Rabu lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Losari AKP Ummi Antum Farich menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama pacarnya sedang nongkrong di pinggir tanggul. Tiba-tiba mereka melihat mobil polisi yang sedang berpatroli. Lantaran waktu sudah larut malam, kata AKP Ummi, korban dan sang pacar ketakutan lalu memilih bersembunyi dan kabur. “Saat kabur itu, korban dan pacarnya berpencar. Si korban ini bersembunyi ditambak,â€ tambah Kapolsek Losari. Saat korban tengah bersembunyi, datang dua laki-laki yang tidak dikenal (salah satunya diduga tersangka) dan mengajak korban ke warung. “Selang beberapa menit petugas patroli melintas dan bertemu dengan tersangka, tetapi korban disuruh bersembunyi,â€ kata dia. Setelah petugas pergi, pelaku kembali mengajak korban ke area tambak. Di situlah pelaku langsung mengancam korban jika ingin selamat harus menuruti kemauannya. “Korban juga dicekik serta diancam akan di bunuh. Selanjutnya korban dipaksa melepaskan celananya.â€ “Setelah menggagahi korban, pelaku mengajak korban ke salah satu desa di Losari. Kemudian korban menelepon pacarnya untuk dijemput,â€ imbuh dia. Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya dan kemudian bersama pacarnya melapor ke Polsek Losari. Tim Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tasudin langsung bergerak menangkap pelaku. “Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Losari, tersangka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes,â€ pungkas AKP Ummi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (bbs/rdt/jpnn/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: