Keji! Pelajar di Magelang Bunuh Bayi ke Dalam Kuali, Suruh Neneknya Kubur di Makam Desa

Keji! Pelajar di Magelang Bunuh Bayi ke Dalam Kuali, Suruh Neneknya Kubur di Makam Desa

PERBUATAN keji yang dilakukan oleh pelaku berinisial ABH 15 tahun warga kecamatan Dukuh, Kabupaten Magelang tak layak untuk ditiru. Lantaran pelajar tersebut melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga meninggal dunia, karena tak mau bertanggung jawab terhadap PE pacarnya yang telah dihamili. Kejadian itu bermula dari informasi RSUD Muntilan kepada Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mangelang pada Desember tahun lalu, tepatnya Sabtu, 18 Desember 2021, ada seorang pasien yang diduga telah melakukan aborsi. Seperti dikutip, Rabu (13/4), Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun mengatakan,â€Setelah petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien tersebut, ABH diketahui telah melakukan upaya aborsi pada 11 Desember 2021. Dengan cara meminum obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mg yang dibelinya secara online. “Ternyata benar, setelah dicek dari unit PPA, ABH yang merupakan pelajar telah melakukan aborsiâ€. Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Magelang lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berhasil membekuk PE, 22, warga Kecamatan Dukun. Lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang dikenalkan oleh temannya pada 2021. Lantas, pada April 2021, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Tepatnya di sebuah hotel di daerah Kopeng, Salatiga dan di rumah PE. Dua bulan setelahnya, ABH diketahui hamil. Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menyebut, saat itu, ABH meminta pertanggungjawaban kepada PE. Namun, PE justru memberikan jamu pelancar haid dengan niat agar janinnya gugur. Gagal, karena kandungan malah semakin membesar. Keduanya pun masih saling berkomunikasi. Bahkan, PE sempat memberikan uang senilai Rp 400 ribu kepada ABH untuk membeli obat Cytotec Misoprostol 200 mg secara online. Setelah membeli obat tersebut, pada Jumat (11/12) pukul 05.30, ABH melahirkan sendiri di rumah kakeknya. Bayinya lahir dalam kondisi hidup. AKP Alfan menuturkan, setelah lahir, ABH membiarkan anaknya dan lima menit kemudian, bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram tersebut tidak bergerak. ABH lantas membungkus bayinya dengan kain dan memasukkannya ke dalam kuali. Kemudian, meminta neneknya untuk mengubur kuali tersebut. Saat itu, ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal. Oleh neneknya dikuburkan di makam desa. Pada Jumat (17/12), ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin. Mengetahui keluhan anaknya itu, orang tua ABH membawanya ke RSUD Muntilan. Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi. Kemudian melaporkannya pada Unit PPA. Lantas, petugas melakukan olah TKP, menggali kuburan bayi, dan melakukan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, bayi lahir dalam keadaan hidup, memiliki tanda mati lemas, dan ada luka akibat kekerasan. “Ada memar di bagian hidung dan mulut bayinya. Diduga karena ABH membekapnya dengan selimut,â€ jelas AKP Alfan. Dia menambahkan, selama ABH hamil, tidak ada seorang pun yang mengetahui kecuali PE. AKP Alfan menuturkan, untuk menutupi kehamilannya, ABH sering memakai pakaian longgar dan jaket. Selain itu, pembelajaran di sekolah pun masih dilakukan secara daring. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ABH hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan. Sementara itu, ketika dimintai keterangan, PE yang kesehariannya bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Kabupaten Magelang ini menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia mengaku tidak ingin bertanggung jawab lantaran sudah memiliki rencana untuk menikah dengan kekasihnya yang lain. “Saya sudah punya rencana untuk menikah sama seseorang lain,â€ paparnya sembari menunduk. ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan PE dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: