Pelaku Pencabulan di Jagapura Kulon Ditangkap, Ternyata Kakak Ipar Korban, Sudah Empat Tahun Jadi Pemuas Nafsu
ANAK di bawah umur, mawar (samaran) di Desa Jagapura Kulon Kabupaten Cirebon jadi korban pencabulan yang dilakukan kakak ipar sendiri. Pelaku pencabulan berinisial R (31) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pencabulan terhadap korban D ternyata sudah berlangsung lama. Perbuatan yang dilakukan R nyatanya sudah dilakukan sejak empat tahun silam. Diketahui bahwa R pertama kali melakukan pencabulan terhadap mawar (14) di rumah ibu korban di Desa Jagapura Kulon pada 12 Oktober 2018. Kemudian, yang terakhir dilakukan sekitar Maret 2020 lalu, perbuatan itu juga di rumah ibu kandung korban. Berdasarkan laporan polisi, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan terlebih dahulu membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban. Tidak hanya itu, sembari menodongkan pisau ke leher, pelaku mengancam akan membunuh korban. “Diem, kalau engga diem, mati!,†kata R saat melampiaskan nafsu bejatnya sambil mengancam korban. Kronologi kejadian bermula ketika korban tertidur pulas dengan posisi tengkurap di ruang tamu rumah ibu kandungnya. Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku kemudian tiba-tiba menindih dari belakang langsung membekap dan mengancam korban. Korban yang tidak berdaya hanya pasrah ketika R melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Kasus ini baru terungkap ketika keluarga korban melapor ke polisi. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya itu, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/fjr/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: