Tak Terima Diminta Luruskan Saf Salat, Tiga Bersaudara Keroyok Imam Masjid dan Berakhir Dijemput Polisi

Tak Terima Diminta Luruskan Saf Salat, Tiga Bersaudara Keroyok Imam Masjid dan Berakhir Dijemput Polisi

PERISTIWA pengeroyokan Imam Masjid kembali terjadi, kali terjadi di Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Diketahui, para pelaku melakukan pengeroyokan karena tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan atau saf salat dan pakaian. Tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan kakak beradik atau saudara kandung. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Awal mula kejadian pada Jumat (25/03/2022) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. “Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan (saf salat) dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,â€ kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat, 15 April 2022. Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali. Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03). Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (bbs/fjr/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: