Berbuat Tercela di Masjid, Tiga Kakak Beradik Ini Langsung Dijemput Polisi
TIGA orang kakak beradik kini hanya tinggal menyesali perbuatan tercela yang dilakukannya di masjid seusai salat Magrib. Polisi menangkap ketiganya di rumahnya yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan itu buntut dari pelaporan seorang imam masjid yang dianiaya oleh ketiga kakak beradik berinisial MM (45), SP (49), dan RY (58). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan kejadian yang membuat ketiga kakak beradik itu kini harus menjalani proses hukum berawal saat pelaku berinisial MM tidak terima diingatkan korban untuk meluruskan barisan dan pakaian. "Awal mula kejadian pada Jumat (25/3) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat," beber AKBP Yudha. MM yang kesal dengan teguran tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua kakaknya, yaitu SP dan RY. Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali MM di bagian leher belakang dan punggung masing-masing sebanyak satu kali. Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima atas perbuatan tercela yang dilakukan tiga kakak beradik itu langsung membuat laporan ke Polres Serang pada Sabtu (26/3). Anak buah AKBP Yudha langsung bergerak menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di Desa Singarajan. Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil visum et repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. AKBP Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Menyikapi kejadian tersebut, perwira menangah Polri itu berpesan kepada para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: