Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Brutal di Mangunjaya

Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Brutal di Mangunjaya

Dua remaja pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua remaja pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. 

Kejadian yang berlangsung pada Jumat (3/1/2025) dini hari tersebut menyebabkan seorang korban bernama Noval (19) menderita luka serius akibat bacokan senjata tajam dan tabrakan sepeda motor oleh salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial R (19) dan P (19).

"R berperan sebagai pelaku yang membacok korban, sedangkan P menabrak korban dengan sepeda motor. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Onkoseno kepada Cikarang Ekspres Minggu (05/01).

BACA JUGA:Ade Kuswara Kunang Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Petani Kecamatan Banyusari Desak Kementrian Pekerjaan Umum Bangun Sodetan Untuk Atasi Kekeringan Lahan Sawah

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar dari tangan pelaku R. Salah satu celurit tersebut digunakan untuk membacok korban. "Senjata tajam ini diketahui dibeli oleh pelaku dari toko-toko perkakas," jelasnya.

Lebih lanjut, Onkoseno juga mengungkapkan bahwa identitas tiga pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini telah dikantongi. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga seluruh pelaku ditangkap," tegasnya.

Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok remaja yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, Noval mengalami luka serius di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh, sehingga harus dirawat intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Hendak Tawuran Didua Lokasi di Kabupaten Bekasi, 6 Remaja dan Sejumlah Sajam Diamankan Polisi

BACA JUGA:Workshop Guru Pasraman, Pendidikan Agama Hindu Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi

"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan. Kami berharap kondisinya segera membaik," tandas Onkoseno.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: