Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Murid Laki-lakinya, Gunakan Modus Ajak Nginap

Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Murid Laki-lakinya, Gunakan Modus Ajak Nginap

BANDUNG - Oknum guru ngaji di Bandung ditangkap polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual. Pria berinisial S, seorang guru ngaji ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Oknum guru ngaji di Bandung ini diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis. Korbannya adalah murid laki-lakinya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka S melakukan aksi bejat kepada murid-muridnya selama rentang tahun 2017 sampai 2022. Dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, sampai saat ini diketahui jumlah korbannya mencapai 12 orang. “Berawal dari laporan polisi, salah satu korban yang kejadiannya pada tanggal 1 Maret 2022. Kemudian kami lakukan pendalaman penyidikan dan akhirnya bisa mengamankan tersangka,â€ katanya, Senin (18/4). Menurut Kusworo, perbuatan bejat oknum guru ngaji di Bandung baru terungkap setelah ada korban yang melapor. Pada awalnya, korban diminta untuk belajar kepada pelaku namun korban menolak. Setelah ditelusuri, korban pun bercerita alasan penolakan karena dicabuli oleh pelaku. “Setelah diperdalam oleh orangtuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,â€ jelas Kusworo. Dia menambahkan, pelaku S melakukan aksinya dengan berbagai modus. Modus pertama, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Kemudian aksi pencabulan dilakukannya kepada korban. “Kemudian, yang ke tiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut,â€ terangnya. Kusworo mengungkapkan, korban dari aksi bejat pelaku berusia antara 10 sampai 11 tahun. Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang. Kusworo menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah mengingat perbuatan oknum guru ngaji di Bandung ini sudah dilakukan sejak tahun 2013. “Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,â€ tambahnya. Akibat perbuatannnya, tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: