Polisi Sukses Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta, Barang Bukti Mencapai 471,6 Kilogra

Polisi Sukses Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta, Barang Bukti Mencapai 471,6 Kilogra

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 471,6 kilogram ganja. “Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 471,6 kilogram,â€ ujarnya di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (22/4). Zulpan menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Jakarta pada akhir Maret 2022 lalu. Kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya sindikat narkotika jaringan Aceh yang kerap mengirimkan barang haram itu ke Jakarta. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Medan. Akhirnya, polisi beradik mengamankan sejumlah pelaku pada (5/4) akhirnya berhasil ditangkap. Dari TKP pertama diamankan ganja kering seberat 369 kilogram, dua timbangan dan satu kendaraan mobil. Lima hari kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti ganja kering 102, 6 kilogram dan telah dibungkus dibuat menjadi 98 paket dan kembali diamankan di Medan. Sementara, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, kelompok ini telah beberapa kali berhasil mengirimkan barang bukti ganja itu ke Jakarta yang berasal dari daerah Aceh. Pelaku berinisial PP sudah ada salam daftar target operasi. Pelaku PP diketahui berperan sebagai pemimpin dalam kelompok pengedar ganja tersebut. Saat diamankan, dia sempat melawan hingga akhirnya ditembak oleh petugas. “Sehingga dilumpuhkan ditembak di kaki dan diberikan tindakan tegas terukur,â€ tuturnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 orang.Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (jps/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: