DLHK Karawang Akan Tindaklanjuti Dugaan Penggunaan Tanah Urugan Mengandung Limbah B3 di Kecamatan Jayakerta
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan penggunaan tanah urugan yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Jayakerta.--karawangbekasi.disway.id
Pihak DLHK Karawang menegaskan bahwa jika terbukti, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seiring dengan kasus ini, masyarakat diharapkan untuk lebih memahami potensi bahaya dari limbah B3 dan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Sumberjaya, Tambun Selatan
Sebagai bagian dari upaya pengawasan lingkungan, DLHK Karawang terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: