Sambo Terancam Hukuman Mati
MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana yang hukumannya berat. Hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jadi Sambo terancam hukuman mati. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Baca Juga:Â Irjen Sambo Jadi Tersangka Penembak Brigadir J "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022). Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut. Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.""
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: