DPRD Kabupaten Kolaka Kunker ke DPRD Jabar Bahas Implementasi Inpres 1/2025

DPRD Kabupaten Kolaka Kunker ke DPRD Jabar Bahas Implementasi Inpres 1/2025

Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025). --karawangbekasi.disway.id

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar, khususnya DPRD Jawa Barat jadi acuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai usai menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025). 

“Kunjungan kerja ini membahas Inpres 1/2025, implementasi aturan tersebut di Pemerintah Daerah Provinsi Jabar terutamanya di DPRD Jawa Barat seperti apa efisiensinya, item apa saja yang terkena pemangkasan. Mereka (DPRD Kolaka) belajar atau ingin mengetahui bagaimana implementasi Inpres 1/2025 ini,” kata Arip Ahmad Ripai. 

Implementasi Inpres 1/2025 di Jabar lanjut Arip Ahmad Ripai menjelaskan, sejauh ini baru tahap perencanaan.

BACA JUGA:SMAN 5 Karawang Gelar P5 Bertema ''Harapan Lokal'' dengan Permainan Tradisional yang Bikin Nostalgia

BACA JUGA:Langkah Menuju Pelantikan: Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih Persiapkan Diri dalam Gladi Kotor

Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sudah mengoordinasikan visi misinya dengan tim transisi untuk nantinya dijadikan bahan kebijakan gubernur terpilih setelah dilantik nanti.

Selain itu, efisiensi yang akan diimplementasikan di Jabar dipastikan tak akan menggangu kinerja semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Provinsi Jabar. Disamping itu, efisiensi akan diimplementasikan di APBD perubahan. 

Sebetulnya, SOP untuk perubahan anggaran itu ada langkah-langkahnya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD mungkin harus diubah terlebih dahulu. 

Setelah itu perubahan KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).  

BACA JUGA:Kisruh Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2: Empat Penghuni Lapor Developer ke Polisi

BACA JUGA:Perangi Tawuran Pelajar, Pemkab Bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi Jalankan Program Botram Sekolah

Kemudian sebelum pembahasan perubahan APBD itu ada pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu. 

“Baru kita bisa melakukan eksekusinya di APBD Perubahan atau efisiensi,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: