Halo Polisi... Proses Hukum Remaja Hamil 7 Bulan yang Jadi Korban Redupaksa Ko Jalan di Tempat

Halo Polisi... Proses Hukum Remaja Hamil 7 Bulan yang Jadi Korban Redupaksa Ko Jalan di Tempat

Ilustrasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Karawang, yang saat ini tengah hamil tujuh bulan, menjadi korban kekerasan seksual setelah bertemu dengan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.

Kejadian ini berlangsung pada 17 Agustus lalu, ketika korban dan dua temannya diajak bertemu di sebuah kafe. 

Setelah pertemuan, mereka diantar pulang oleh para pelaku, namun sempat dibawa berputar-putar sebelum akhirnya diarahkan ke sebuah GOR.

Menurut ibu korban, Dwi Purwaningsih, di lokasi tersebut, anaknya mengalami pelecehan. 

BACA JUGA:PERUMDAM Tirta Tarum Karawang Gelar Upacara Perdana 2025, Perkuat Komitmen untuk Kinerja Terbaik

“Anak saya sudah berusaha melawan, bahkan sempat mengancam akan berteriak, tapi mereka tidak peduli. Saat korban benar-benar berteriak, mereka menutup mulut, mata, dan hidungnya hingga kesulitan bernapas,” ujarnya. 

Hingga kini, korban masih mengalami trauma berat, sering menangis tanpa alasan, marah-marah, dan kesulitan tidur.

Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada awal Oktober 2024, namun proses pendampingan psikis belum berlanjut. 

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Selama Ramadan, Pemerintah Desa Wadas Gelar Operasi Pasar Minyak Murah

Laporan juga telah disampaikan ke Polres setempat di bulan yang sama. Setelah satu bulan, para pelaku telah dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengakui perbuatannya. Pada pertengahan Januari, kasus ini sempat memasuki tahap mediasi.

Namun, karena tidak ada titik temu, keluarga korban meminta agar proses hukum dilanjutkan. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

 “Terakhir, mereka bilang akan gelar perkara, tapi kami tidak tahu kapan dan bagaimana kelanjutannya,” tambah Dwi. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Telinga Sedunia 2025, RSUD Karawang Imbau Masyarakat Jaga Pendengaran

Selain persoalan hukum, korban juga mengalami kendala dalam pendidikan. Pihak sekolah telah mengetahui kondisi korban, tetapi menolak permintaan orang tua agar anaknya bisa belajar daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: