Jika Terbukti Buang Limbah Medis Berbahaya, RS Bayukarta-Hermina Ditutup

Jika Terbukti Buang Limbah Medis Berbahaya, RS Bayukarta-Hermina Ditutup

Kolase RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang yang terancam dicabut izin operasinya karena kedapatan buang limbah medis sembarangan--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Nasib rumah sakit Bayukarta dan Hermina Karawang, diujung tanduk. 

Betapa tidak, saat ini kedua rumah sakit swasta tengah dalam proses penyelidikan dugaan pembuangan limbah medis berbahaya oleh pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Jika terbukti bersalah, maka izin operasinya akan dicabut. 

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Bupati Karawang, Maslani saat pimpin rapat evaluasi di Ruang Sekda setempat, Jumat 11 April 2025. 

Baik RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang pun hadir dalam rapat tindak lanjut dari temuan limbah medis yang mencemari pemukiman warga di Desa Karangligar, Ke amatan Telukjambe Barat. 

Maslani menegaskan bahwa Pemkab Karawang tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. 

“Pemerintah daerah tentunya tak akan segan untuk mencabut izin operasional kedua rumah sakit ini. Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Maslani, permasalahan limbah medis ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegas dia. 

Politikus NasDem ini menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

“Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi tegas. Di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Kalau tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama,” tukas Maslani. (sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: