Diduga Akan Melakukan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pria Bertato Dilengkapi Sajam di Rawapanjang
KOTA BEKASI - Polisi tangkap 5 pria bertato di wilayah Rawa Panjang, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kelimanya karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah setempat. Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu (18/9/2022) dini hari. "Para pelaku menunggu calon lawannya di Gang Mandor Aleh RT 01 RW 04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, pada Minggu 18 September sekitar pukul 03.00 WIB,"ungkap AKP Ridha Poetera Aditya kepada awak media Rabu (21/9/2022). Dikatakan mereka sedang nongkrong di TKP tujuannya untuk melakukan tawuran. Kelimanya juga telah mempersiapkan alat tawuran seperti dilihat senjata tajam dan lainnya. Namun jelasnya sebelum aksi tawuran terjadi polisi lebih dulu mendeteksi dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka diamankan tim patroli presisi Polres Metro Bekasi Kota dan juga patroli Polsek Bekasi Timur. "Kemudian langsung kita amankan para pelaku ini ke mapolsek Bekasi Timur,†ujarnya. Ditegaskannya bahwa para pelaku pelaku berniat menghadang para suporter sepak bola yang saat itu usai menonton pertandingan sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga. Menurutnya Kapolsek Bekasi Timur, kelima pelaku yang diamankan itu diakuinya bukan geng, tetapi menurut pengakuan mereka sudah menunggu, karena pada saat bersamaan. "Kebetulan ada pertandingan Persija yang dilangsungkan pada malam Minggu yang lalu, dan mereka ini sudah menunggu suporter-suporter yang akan pulang ke rumahnya,†imbuhnya. Namun, dikatakan Kapolsek bahwa di lokasi itu memang diketahui merupakan basis dari salah satu suporter sepak bola lain yang berseberangan dengan Jakmania. Ditanya soal kemungkinan para pria bertato itu merupakan pelaku tindak kriminal, Kapolsek mengungkapkan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Untuk kejadian tawuran ini memang murni mereka melakukannya aksinya untuk tawuran, kalau untuk kegiatan tindak pidana yang lain, belum ada pembuktian dari kelima orang pelaku,†ungkap Ridha Ridha melanjutkan, adapun dari kelima pelaku tersebut antara lain yaitu A (32), FA (20), ANF (23), I (19), H (30). Begitu dari barang bukti yang diamankan yakni satu buah tongkat golf, satu buah arit, satu buah celurit, satu buah bambu, satu buah kayu, dan satu batu. “Diantara ke lima orang pelaku ini semuanya sudah dewasa dan tidak ada di bawah umur,†katanya. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 atas memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah, sehingga diancam dengan hukum pidana selama-lamanya 12 Tahun.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: