Walikota Bekasi Tetapkan Syarat Khusus Hibah Rp100 Juta untuk RW
Wali Kota Bekasi tetapkan syarat khusus hibah Rp100 juta per RW untuk pastikan penggunaan dana transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.--
Kota Bekasi, Disway.id – Wali Kota Bekasi resmi menetapkan syarat-syarat khusus terkait pemberian dana hibah sebesar Rp100 juta bagi setiap Rukun Warga (RW). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan akuntabel dan tepat sasaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat lingkungan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa hibah ini akan dialokasikan bagi RW yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan dokumen legalitas RW, rencana program kerja yang jelas, serta laporan pertanggungjawaban dari dana hibah tahun sebelumnya bagi RW yang sudah pernah menerima bantuan.
“Pemerintah kota ingin hibah Rp100 juta per RW ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, kami tetapkan syarat khusus agar pelaksanaannya transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota.
Dana hibah ini diprioritaskan untuk program pembangunan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan fasilitas umum, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada warga. Pemerintah kota juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran.
Sejumlah RW menyambut baik kebijakan ini, meski ada pula yang berharap agar prosedur pencairan dana dapat dibuat lebih sederhana. “Kami siap memenuhi persyaratan, asal prosesnya tidak berbelit-belit. Program ini sangat membantu untuk pembangunan lingkungan kami,” kata salah satu Ketua RW di Kecamatan Bekasi Selatan.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berharap setiap RW dapat lebih mandiri dalam mengelola lingkungan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: