Indonesia dan Inggris Sepakati Pemulangan Tahanan Asing di Kasus Narkoba
Indonesia dan Inggris sepakat memulangkan tahanan asing kasus narkoba. Langkah diplomatik ini perkuat kerja sama hukum tanpa kurangi integritas nasional.--
Nasional, Disway.id – Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menandatangani sebuah perjanjian kerja sama terkait pemulangan tahanan asing, termasuk di antaranya seorang warga negara Inggris yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia.
Kesepakatan tersebut diumumkan usai pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Luar Negeri Inggris di Jakarta, Selasa (21/10). Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama diplomatik di bidang penegakan hukum dan perlindungan warga negara asing.
Menurut keterangan resmi, perjanjian ini memungkinkan terpidana asing yang telah menjalani sebagian masa hukuman di Indonesia untuk dipindahkan ke negara asalnya guna melanjutkan masa tahanan. Mekanisme ini dilakukan dengan pengawasan ketat kedua negara dan tidak menghapuskan tanggung jawab hukum pelaku.
> “Kesepakatan ini mencerminkan hubungan bilateral yang semakin erat antara Indonesia dan Inggris, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga hak asasi manusia tanpa mengurangi penegakan hukum,” ujar pejabat Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk fleksibilitas diplomasi hukum Indonesia, yang tetap menegakkan aturan nasional namun terbuka terhadap kerja sama internasional berbasis kemanusiaan.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai bahwa perjanjian ini harus diawasi dengan ketat, terutama dalam penerapannya agar tidak mengurangi integritas hukum nasional, mengingat Indonesia masih memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: