Puskesmas di Dapil 5 Setop Berikan Obat Sirop

Puskesmas di Dapil 5 Setop Berikan Obat Sirop

KARAWANG- Puskesmas di Dapil 5 Karawang ramai-ramai setop pemberian obat sirop paracetamol kepada warga setelah adanya lebih dari 200 kasus gagal ginjal akut pada anak di 20 provinsi. Dan kurang dari 100 anak meninggal dunia yang ditengarai terdapat senyawa etilen glikol yang terkontaminan dalam obat sirop paracetamol.

Temuan gagal ginjal pada obat sirop yang telah dilacak sejak Agustus lalu, Kemenkes langsung menginstruksikan untuk menahan peredaran obat sirop sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Melihat kejadian itu, Kepala Puskesmas (Kapus) UPTD Gempol Kecamatan Banyusari Luki mengatakan, sementara pemberian obat sirop di wilayah pelayanannya diberhentikan terlebih dahulu.

Sehingga, pihaknya melakukan alternatif dari pemberian obat sirop kedalam bentuk obat bubuk atau puyer pada warga. Dan obat sirop yang disinyalir mengandung etilen glikol masih ditahan edar oleh pihaknya sambil menunggu arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.

"Obat sirup sementara di stop tidak diberikan. Sambil menunggu informasi dan intruksi lebih lanjut dari Dinkes atau Farmasi penggantinya dibuatkan dalam bentuk puyer. Sementara obat disimpan dulu di Pkm sambil menunggu intruksi lebih lanjut," kata Luki saat dihubungi oleh KBE melalui pesan singkat pada Kamis (20/10) kemarin.

Hal senada juga dikatakan oleh Kapus UPTD Cikampek Kecamatan Cikampek Sari Ali Astuti, sementara pihaknya juga menyetop pemberian obat sirup setelah adanya SE dari Kemenkes RI. "Sementara PKM Cikampek tidak meresepkan Syrup dulu," kata Sari singkat.

Kapus UPTD Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru Nenden Maulina mengatakan, pihaknya juga menyetop pemberian obat sirop setelah adanya rapat yang menginstruksikan untuk menyetop pemberi obat sirop dan diarahkan untuk menggunakan obat tablet kepada masyarakat.

"Kemarin diintruksikan stop dulu penggunaan sirup, jadi kami gunakan peracikan obat tablet aja," singkat Nenden.

Kapus UPTD Jatisari Kecamatan Jatisari Tatang Muhtar mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan baru pemerintah ihwal penggunaan obat sirup, menurutnya semua unsur sedang melakukan pengkajian. "Kita tunggu yang terbaik keputusannya," katanya.

Disisi lain, Kapus Tirtamulya Kecamatan Tirtamulya Ade Haerudin mengatakan, pihaknya juga menyetop pemberian obat sirup. Namun, setelah ia mendapat surat tanggapan dari Ikatan Apotek Indonesia (IAI) dengan nomor B2-382/PP.IAI/2226/X/2022. Untuk kepada pelayan kesehatan atau tenaga kesehatan dapat memberikan obat sirup dengan syarat memiliki lulus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pihaknya bisa saja mengedarkan kembali obat sirup paracetamol dengan memberi pengawasan dan arahan kepada tenaga kesehatan di Puskesmasnya. Akan tetapi, perlu untuk terlebih dahulu mendapatkan intruksi dari Dinkes Karawang.

"Saya selaku kepala pkm (puskesmas) menginstruksikan kepada temen-temen (tenkes) terutama para petugas farmasi, bahwa penggunaan obat sirup terutama parasetamol sirup menunggu intruksi dari stakeholder yang berwenang sehingga pamakaiannya itu tidak menyalahi aturan yg berlaku," tukasnya.

Sekedar informasi, etilen glikol adalah molekul individu dengan rumus C2H6O2 yang digunakan untuk melarutkan paracetamol pada sirop. World Health Organization (WHO) juga menyatakan zat etilen glikol beracun bagi manusia dan bisa berakibat fatal. Efek racunnya dapat mencakup sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan untuk buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi mental dan cedera ginjal akut yang dapat menyebabkan kematian. (gma/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: