Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Syaratnya

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Syaratnya

IBU hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Perubahan sistem imun yang terjadi pada kehamilan dapat membuat ibu hamil lebih rentan terkena infeksi virus corona dan lebih berisiko mengalami gejala penyakit yang berat dan fatal. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, penggunaan ventilator, persalinan prematur, komplikasi kehamilan lain bahkan meninggal dunia. Penelitian sejauh ini juga menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 lebih berisiko perlu menjalani perawatan secara intensif di ICU. Pada era pandemi ini, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat, 20 persen kematian ibu hamil (bumil) dalam 17 bulan terakhir disumbang oleh mereka yang terinfeksi Covid-19. Pada awalnya pemberian vaksin Covid-19 masih kontroversi. Hal ini dikarenakan uji klinis atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 pada ibu hamil masih sangat terbatas, bukan karena vaksin ini berbahaya bagi wanita yang sedang hamil. Meski demikian, beberapa riset sejauh ini menyebutkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil tergolong aman. Pemberian vaksinasi dalam masa kehamilan diharapkan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19. Oleh karena itu, untuk melindungi ibu hamil dari infeksi Covid-19, baik POGI dan Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh POGI sejak bulan Juni 2021. Kebijakan lain juga ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2021. Selain itu, pemberian vaksin pada ibu hamil juga direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Jenis vaksin Covid-19 yang telah beredar di Indonesia adalalh vaksin sinovac, astra zeneca, pfizer dan moderna. Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia Vaksin berisi virus yang sudah dimatikan sebenarnya sudah digunakan selama lebih dari 50 tahun pada wanita hamil, tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Oleh karena itu, secara umum, vaksin jenis inactivated virus sebenarnya bisa dikatakan aman bagi ibu hamil. Vaksin Covid-19 jenis Vaksin mRNA, seperti vaksin buatan Moderna dan Pfizer, sudah ada beberapa penelitian yang mengatakan bahwa vaksin jenis ini kemungkinan besar aman diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Berdasarkan surat keputusan Kementerian Kesehatan yang diterbitkan pada Agustus 2021, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan untuk ibu hamil di Indonesia adalah vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan. Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia. Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Adapun syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sebagai berikut: 1. Suhu Tubuh36.5-37.5 derajat celcius 2. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm). 3. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS. 4. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS. 5. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol. 6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. 7. Tidak dalam pengobatan imunosupresan. 8. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping. Jika ibu hamil memiliki pertanyaan seputar vaksin Covid-19 bisa berkonsultasi ke dokter kandungan sebelum menjalani vaksinasi. Dokter akan memeriksa kondisi Anda dan menentukan apakah Anda bisa mendapatkan vaksin atau tidak. Penting untuk berkonsultasi lebih dahulu dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatan apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda. Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini. Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id. Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus corona . Ibu hamil tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: