Awas, Main Judi Slot Bisa Didenda Rp 1 M
KARAWANG - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat. Menurutnya, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat. Lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya. “Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,†ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5). Di sisi lain, dirinya prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online. “Tidak ada dampak positifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi,†jelas politisi Partai Golkar itu. Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di berbagai platform digital. “Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,†tegasnya. Masyarakat pun diimbau agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Jangan sampai judi membuat diri tidak produktif dalam beraktivitas. “Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,†pungkasnya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: