Plt Bupati Bekasi Diminta Tegas Terkait Video ASN Tergabung di Parpol
BEKASI - Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, meminta oknum pejabat Eselon II pada pemerintahan setempat dicopot statusnya sebagai ASN karena tergabung pada salah satu partai politik. Hal itu setelah video salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik beredar. "Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya," Tegas Agus, Senin (26/09/2022). Baca Juga : Ketua RW 03 Jatiwarna Bantah Jadi Pengurus Parpol, Demo Itu Aneh Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar. "Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat," ujarnya. Sependapat, LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk mencopot ASN yang berpolitik praktis. Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faizal Syukur, SH. Mengatakan, pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas. Baca Juga: Warga Jatiwarna Demo, Minta Ketua RW 03 Mundur Karena Jadi Pengurus Parpol "Diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 itu dijelaskan, hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n," tutupnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: