Pemkot Bekasi Sanksi Lurah Cabul
Editor:
redaksimetro01|
Sabtu 06-03-2021,01:01 WIB
ONLINEMETR.ID, BEKASI - Dugaan kasus pelecehan seksual menimpa ER (24) yang bekerja sebagai pengantar minuman oleh oknum lurah di Kota Bekasi. Peristiwa itu berujung pada laporan kepolisian sejak 11 Desember 2020 lalu.
Menanggapi itu, Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengaku telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi tentang adanya indikasi seorang kurah di wilayahnya melecehkan pedagang warung kopi.
Di mana, BKPPD Kota Bekasi telah memanggil lurah RJ dengan Surat Panggilan Nomor: 863/1631/BKPPD.PKA untuk dimintai keterangan. Namun oknun lurah tersebut membantah.
"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (RJ) sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak BKPPD Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," jelas Sayekti.
Menurut dia, lurah RJ menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya;
"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tukas dia.(yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: