"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (RJ) sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak BKPPD Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," jelas Sayekti. Menurut dia, lurah RJ menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya; "BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tukas dia.(yud)