Berkah Lebaran, 648 Napi di Bekasi Terima Remisi, Empat Warga Binaan Langsung Bebas
METRO BEKASI - Sebanyak 648 narapidana (napi) Lapas Kelas IA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2021. Bahkan, empat warga binaan memperoleh RK II atau langsung bebas. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. â€Ada empat orang warga binaan langsung bebas,†ungkap dia, Kamis (13/05/2021). Pemberian remisi itu, sambung Hensyah, diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman. Hensyah menjelaskan sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkannya. Salah satu kriteria nari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik. Adapun besarnya remisi masing-masing warga binaan memang berbeda, ada yang 15 hari dan maksimal 2 bukan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. â€Khusus untuk remisi Idul Fitri, 4 orang dinyatakan bebas,†jelasnya. Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tomy Ardi Nugroho menambahkan pemberian remisi juga dilihat dalam masa sebelum pengajuan, ada penilaian khusus yang menentukan warga binaan mendapatkan remisi atau tidak serta jumlah waktu remisi yang akan diperoleh. "Semua itu kita nilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,†katanya. Namun, jika ada yang melanggar peraturan, pihaknya berhak untuk mencabut kembali remisi didapat warga binaan. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: