Klaster Anak Kota Bekasi Tembus 263 Kasus, Pembelajaran Tatap Muka Dievaluasi dan Berpotensi Batal Digelar?
METRO BEKASI - Kasus Covid-19 dari klaster anak di Kota Bekasi, kembali mengalami peningkatan. Dari 263 kasus positif Covid-19, jumlah anak yang terinfeksi mencapai 19,97 persen. Otomatis Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah dimulai di 241 sekolah tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di kota tersebut. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati mengatakan, kasus Covid-19 klaster anak di Kota Bekasi cukup tinggi, mencapai 19,97 persen. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, hingga 21 Mei 2021, total ada 263 orang yang positif Covid-19. â€Klaster anak ini sudah pasti (terpapar) dari keluarga karena anak berada dalam keluarga. Makanya kewaspadaan semua pihak benar-benar dibutuhkan,†kata dia, Rabu (26/05/2021) Dezy pun menyarankan agar tidak ada penambahan jumlah sekolah tatap muka di Kota Bekasi. Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai PTM. "PTM tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik," kata dia. Pemerintah dan satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM, akan terlaksana dengan aman dan mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan. Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Diantaranya Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022. SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: