Ngeri, Mau Tawuran 10 Pelajar Kota Bekasi Kepergok Bawa Puluhan CluritÂ
KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 10 remaja tanggung diduga saat hendak melakukan aksi tawuran. Para remaja itu ditangkap di Jalan Ganda Agung, perbatasan Bekasi Timur dengan wilayah Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/03/22) dinihari. Polisi dari Polrestro Bekasi Kota saat ini terus gencar patroli di titik rawan tindak kejahatan. Hal itu dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan yang kian marak. [caption id="attachment_60751" align="alignleft" width="600"] Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki.[/caption] Para remaja tanggung dengan membawa sepeda motor dan senjata tajam berlarian mencoba melarikan diri saat petugas patroli datang. Dari puluhan remaja tersebut yang sedang iring-iringan menggunakan sepeda motor, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja. “Pertama 6 orang remaja tanggung ditangkap dengan berbonceng dua menggunakan Sepeda motor ada tiga kendaraan. Dari mereka mendapatkan tiga buah senjata tajam jenis celurit,†kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki. Tak puas hanya mendapatkan 6 pelaku aksi tawuran, pihaknya langsung mengembangkan dan melaksanakan penyisiran di tempat tersebut. Alhasil, tim Kepolisian yang sudah mengetahui bergerakan para remaja tersebut, berhasil menemukan rombongan remaja lainnya saat ingin melarikan diri. “Ada juga, dua orang dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor diamankan, mereka semua masih pelajar yang diamankan,†imbuhnya. Kemudian satu kendaraan yang berboncengan dua orang membawa double stik untuk melakukan kejahatan dan akan mendalami lagi. Diketahui, para remaja itu sendiri sudah berjanjian di Media Sosial akan melakukan aksi tawuran dan sudah membawa senjata tajam. “Iya, mereka berjanjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran,†tuturnya. Kemudian, para remaja yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti kenakalan remaja tersebut. “Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51,†tutupnya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: