Kasus Pembunuhan Berlatarbelakang Cinta Segitiga Hijaber Dini Nurdiani Ditangani Polrestro Bekasi
KOTA BEKASI - Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, telah menerima limpahan Kasus pembunuhan hijaber cantik Dini Nurdiani (26) yang terjadi di wilayah Jatisampurna. Sebelumnya kasus pembunuhan Hijaber Dini Nurdiani tersebut telah ditangani Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Karena kejadian perkara di wilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota maka saat ini dilimpahkan. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membenarkan kasus ini sudah dilimpahkan. â€Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,â€ungkap Kasat Ivan, Senin (16/5/2022). Dikatakan pelaku Neneng Umaya sudah dipastikan menjadi otak pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26). Sementara dugaan pelaku melakukan aksi itu dilatari motif cemburu, karena suami pelaku memiliki hubungan tertentu kepada korban. Dari penangkapan yang telah dilakukan berhasil mengamankan barang bukti baju tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban. â€Masih ada beberapa barang bukti lainnya yang masih kita cari juga, Karena kan baru ditangkap orangnya,â€papar Ivan. Untuk diketahui, korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang sebelum terungkap ternyata dibunuh oleh Neneng Umaya (24). Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat yang telah lebih dulu menang anginya. Kini, pelaku Neneng Umaya usai menjalani pemeriksaan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sebab, kasus pembunuhan itu terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Sebelumnya kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena perselingkuhan dengan suaminya berinisial IDG. Lantaran cemburu dan kesal, Neneng lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Ia awalnya meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban. Dalam chat pelaku yang seolah-olah suaminya, menyebutkan korban akan dijemput oleh keponakannya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: